Selasa, 25 November 2014 05:06

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara KPK RI dan Universitas Andalas

Sebagai bentuk keseriusan Perpustakaan Unand dalam menjalin kerjasama antar perpustakaan, dengan diwadahi oleh lembaga induk masing-masing, pada Jumat (21/11), dilaksanakan acara penandatanganan perjanjian kerjasama antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) dengan Universitas Andalas. Acara ini dilanjutkan dengan kuliah umum oleh Wakil Ketua KPK RI, Adnan Pandu Praja.

Acara diawali dengan penjelasan singkat isi “Perjanjian Kerjasama yang bertema Pemanfaatan Publikasi Lokal Unand dan Publikasi KPK dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” antara KPK RI dengan Universitas Andalas yang dibacakan oleh Kepala Perpustakaan Unand, Azral, S.Pt.,M.Pd. Kemudian diikuti dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama oleh Wakil Ketua KPK RI dengan Rektor Unand yang diwakili oleh Wakil Rektor IV Unand, Prof. Dr. Helmi, M.Sc.

Kerjasama bertujuan agar KPK dan Unand dapat saling memanfaatkan publikasi yang diterbitkan KPK dan Unand dalam upaya mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi secara efektif dan efisien sesuai dengan kewenangan dan kapasitas masing-masing.

Melalui kerjasama KPK dan Unand, KPK berhak memanfaatkan publikasi lokal Unand berupa skripsi, thesis, disertasi, hasil kajian/penelitian, literatur/buku, dan dokumen lainnya dengan subjek/tema/topik yang terkait korupsi untuk dimanfaatkan secara langsung maupun tidak langsung melalui website http://pustaka.unand.ac.id/index.php/katalog-upt-perpustakaan. Sebaliknya, Perpustakaan Unand juga berhak untuk memanfaatkan secara langsung ataupun tidak langsung setiap publikasi KPK berupa publikasi milik dan/atau yang dikelola secara langsung dan/atau tidak langsung oleh KPK yang dapat diakses melalui website http://acch.kpk.go.id dan telah mendapat persetujuan/izin dari pencipta/penulis publikasi.

Dalam kuliah umum, Wakil Ketua KPK RI Adnan Pandu Praja menjelaskan bahwa pemberantasan korupsi merupakan serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya kordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dengan peran serta masnyarakat. Oleh karena itu, setiap orang harus mengetahui dari dini perbuatan apa saja yang termasuk dalam perbuatan korupsi dan apa sanksinya sehingga dapat menghindarinya dari dini. (m/a)

reference: www.unand.ac.id

Read 4988 times