Iswadi Syahrial Nupin

Iswadi Syahrial Nupin

15 April 2016

Pasar tunggal dan perdagangan bebas yang dikenal dengan Masyarakat Ekonomi ASEAN telah dan sedang berlangsung saat ini. Keberadaan pasar tunggal ini memungkinkan suatu negara menjual barang dan jasa dengan mudah ke negara-negara lain diseluruh asia tenggara. Masyarakat Ekonomi ASEAN juga membuka pasar tenaga kerja sehingga tenaga kerja asing dapat bebas bekerja di Indonesia. Tenaga kerja asing yang masuk dipastikan memiliki sertifikasi dan keahlian sesuai dengan bidang ilmunya. Konsekuensinya, akan terjadi persaingan kerja antara tenaga kerja Indonesia dengan tenaga kerja asing ini terutama pekerja yang berkecimpung pada sektor keahlian khusus seperti dokter, pengacara, akuntan dan pustakawan.