Kesiapan Pustakawan Menghadapi Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nation (ASEAN) 2015

15 April 2016

Pasar tunggal dan perdagangan bebas yang dikenal dengan Masyarakat Ekonomi ASEAN telah dan sedang berlangsung saat ini. Keberadaan pasar tunggal ini memungkinkan suatu negara menjual barang dan jasa dengan mudah ke negara-negara lain diseluruh asia tenggara. Masyarakat Ekonomi ASEAN juga membuka pasar tenaga kerja sehingga tenaga kerja asing dapat bebas bekerja di Indonesia. Tenaga kerja asing yang masuk dipastikan memiliki sertifikasi dan keahlian sesuai dengan bidang ilmunya. Konsekuensinya, akan terjadi persaingan kerja antara tenaga kerja Indonesia dengan tenaga kerja asing ini terutama pekerja yang berkecimpung pada sektor keahlian khusus seperti dokter, pengacara, akuntan dan pustakawan.

 

Pustakawan merupakan jabatan pekerjaan yang memiliki keahlian khusus. Pustakawan bekerja berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 9 tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakwan dan Angka Kreditnya. Dalam peraturan itu disebutkan bahwa pustakawan yang akan naik jabatan harus mengikuti dan lulus uji kompetensi dan lulus uji kompetensi (Bab X Kompetensi Pasal 33 Ayat 1). Berdasarkan Bab X Pasal 33 Ayat 1 tentang Kompetensi sangat jelas bahwa Pustakawan harus mengikuti uji kompetensi agar keahlian pustakawan diakui oleh khalayak ramai. Pengakuan itu diejawantahkan dengan adanya sertifikasi keahlian pustakawan yang petunjuk teknisnya terdapat pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2012 tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kemasyarakatan, Hiburan dan Perorangan Lainnya Bidang Perpustakaan Menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI). Menurut penulis, Standar Kompetensi Kerja Nasional yang merupakan acuan baku untuk mendapatkan sertifikasi pustakawan telah “mewakili” standar regional ASEAN walaupun tidak sepenuhnya mengikuti standar International Federation of Library Association (IFLA) yang berdasarkan Continuing Professional  Development (CPD).

Kesiapan Pustakawan Indonesia yang sangat urgen dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN ini adalah mengaktualisasikan kepustakawanan dalam pekerjaannya termasuk yang berkaitan tengan teknologi informasi. Sertifikasi pustakawan itu sangat penting namun yang paling penting adalah menguasai pekerjaan dibidangnya. Misalnya seorang pustakawan referen harus mengetahui sumber-sumber referensi dan dapat menjadi pustakawan siber. Pustakawan siber adalah pustakawan yang bertugas di media sosial yang berfungsi memberikan informasi kepada pemustaka online dalam grup diskusi. Pustakawan siber yang menguasai e-resources sangat diharapkan kemampuannya dalam mendistribusikan informasi kepada pemustaka tanpa dibatasi ruang dan waktu. Disamping itu, Pustakawan dituntut untuk membuat produk dan jasa informasi perpustakaan. Produk dan Jasa tersebut dapat dimarketingkan baik secara konvensional maupun online. Masyarakat Ekonomi ASEAN memungkinkan terjadinya perubahan orientasi perpustakaan dari non profit oriented menjadi profit oriented.

Persaingan kerja antara pustakawan Indonesia dengan pustakawan asing memang tidak dapat dielakkan lagi. Pustakawan Indonesia diharapkan senantiasa berbenah diri dan mengupgrade pengetahuannya. Pemberian beasiswa bagi pustakawan sangat dibutuhkan dalam meningkatkan pendidikan dan pengetahuan pustakawan. Jaringan kerja antar Perpustakaan di Indonesia mulai dari kota sampai nagari perlu dikembangkan sehingga informasi menjadi kekayaan dan milik bersama Bangsa Indonesia.  

Read 11016 times Last modified on Jumat, 15 April 2016 14:40