Pada akhir Januari 2020, diperkirakan virus Covid 19 telah masuk ke Indonesia. Informasi ini didasari atas kajian Tim Pakar Fakultas Kesehatan Masyarakat Indonesia (FKM UI). Virus Covid 19 yang berasal dari kota Wuhan, Republik Rakyat Cina itu telah membuat perekonomian masyarakat menjadi lumpuh pada pertengahan tahun 2020 sehingga pendapatan masyarakat menurun. Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) membuat masyarakat enggan untuk bertransaksi ke kedai atau swalayan. Alternatifnya masyarakat lebih memilih berbelanja kebutuhan pokok secara online.
Di Kota Padang, warga dapat melakukan belanja online melalui toko online seperti elapau.com, tokopadang.com, padangstore.com dan lain sebagainya. Bagi masyarakat nagari, mereka hanya perlu menghubungi ojek langganannya melalui handphone dan memberikan catatan kepada pengendara ojek agar dapat membelikan makanan atau kebutuhan hariannya. Masyarakat berbelanja ke pasar hanya seperlunya saja. Mereka tidak bisa berlama-lama karena khawatir terinfeksi virus Covid 19. Disamping itu masyarakat juga dibatasi keluar kota ataupun mengunjungi tempat wisata. Harapan pemerintah agar masyarakat sebaiknya di rumah saja dan memakai masker terkadang enggan untuk ditanggapi. Masih ada saja warga yang berwisata tanpa mematuhi protokol Covid 19 yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak menghindari kerumunan.
Virus Covid 19 juga menulari warga yang berada di nagari. Penularan virus kemungkinan terjadi karena interaksi warga nagari dengan pemudik. Terkadang pemudik tidak mematuhi himbauan pemerintah nagari untuk tidak mengunjungi sanak kerabatnya sebelum melakukan karantina mandiri di rumah yang telah ditentukan pemerintah nagari sebagai tempat karantina. Saat ini pemerintah nagari sedang menggalakkan vaksinasi massal untuk mencegah penularan Virus Covid 19 kepada masyarakat nagari secara gratis.
Pandemi Covid 19 yang masih mewabah saat ini membuat perpustakaan nagari sulit untuk melakukan pelayanan pemustaka. Jumlah pengunjung perpustakaan nagari dibatasi dan protokol kesehatan diterapkan didasarkan atas Peraturan Nagari (Pernag). Untuk mengunjungi Perpustakaan Nagari, pengunjung wajib mencuci tangan dengan hand sanitizer dan memakai masker.
Perpustakaan sejatinya memiliki peran yang sangat vital dalam proses penyebarluasan informasi. Informasi yang dimiliki perpustakaan berasal dari buku dan non buku yang beraneka ragam subyek ilmu pengetahuan. Koleksi buku adalah koleksi tercetak yang memiliki halaman lebih dari empat puluh lima lembar sedangkan koleksi non buku dapat berupa jurnal atau majalah yang biasanya terbit secara berkala.
Perpustakaan nagari juga berfungsi sebagai sumber belajar bagi masyarakat nagari. Adanya perpustakaan nagari memungkinkan masyarakat nagari mengenal local wisdom (kearifan lokal) masyarakat adatnya dan juga masyarakat adat lain di Indonesia. Bagi nagari yang berada didataran tinggi, masyarakat umumnya berprofesi sebagai petani dan peladang serta peternak. Petani dan peladang yang mengunjungi perpustakaan nagari biasanya membutuhkan informasi tentang komoditas hasil pertanian yang nilai jualnya tinggi, harga pasaran komoditas hasil pertanian dan budi daya tanaman serta pengolahan hasil tani agar memiliki nilai tambah dipasaran. Warga nagari yang berprofesi peternak juga membutuhkan informasi penting seputar harga ternak, cara mengolah hasil ternak seperti susu dan telur agar bernilai tambah serta pakan ternak yang bermutu untuk meningkatkan produksi ternak. Perpustakaan nagari sebaiknya dilengkapi dengan koleksi tentang pengelolaan desa wisata. Dengan adanya koleksi itu diharapkan warga nagari yang memiliki ulayat yang memiliki panorama sawah, sungai dan air terjun dapat mengelola obyek wisata nagari secara mandiri atau bersama pemuda nagari sehingga pendapatan nagari dapat meningkat pesat.
Senada dengan hal tersebut, Sandiaga Uno, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyatakan bahwa desa wisata merupakan masa depan pariwisata Indonesia dan simbol kebangkitan ekonomi. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif all out mendorong perluasan desa wisata. Berdasarkan pernyataan ini dapat disimpulkan bahwa perpustakaan nagari diharapkan mampu mendukung kebangkitan ekonomi yang dicanangkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan cara menyediakan koleksi yang berkaitan dengan pariwisata dan informasi obyek wisata yang berada disekitar pelosok nagari dengan memanfaatkan media sosial seperti instagram.
Agar potensi pariwisata dan ekonomi kreatif tersebut dikenal oleh netizen di dunia maya maka sebaiknya Pemerintahan Nagari memiliki website tersendiri yang informasinya berisi informasi Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Pemerintahan Nagari, Peraturan Nagari, Badan Usaha Milik Nagari, harga komoditas pertanian dan peternakan serta obyek wisata nagari. Perpustakaan nagari pun perlu memiliki website yang berisi informasi dan berita tentang aktivitas sosial ekonomi yang terjadi di nagari. Oleh karena itu diperlukan admistrator sebagai pengelola website nagari. Anak nagari yang memiliki latar belakang Diploma Tiga dapat dipekerjakan sebagai pengelola website nagari sekaligus Perpustakaan Nagari. Bila perlu pemerintahan nagari juga dapat membangun hotspot berbasis jaringan internet yang dapat diakses dengan menggunakan wifi sehingga pelajar dapat terbantu dalam pembelajaran daring (dalam jaringan). Oleh karena itu diharapkan agar Telkomsel sebagai pemimpin pasar dalam bidang telekomunikasi di Indonesia dapat memperluas jaringannya ke seluruh pelosok nagari yang terdapat di Sumatera Barat.
Tidak ada salahnya pula para guru yang mengajar di nagari membawa siswa mengunjungi perpustakaan nagari dengan memanfaatkan momentum hari kunjung perpustakaan yang jatuh pada tanggal 14 September setiap tahunnya. Diperlukan adanya sinergi antara pemerintah nagari dengan para guru untuk menstimulus minat baca pada anak didik. Tingginya minat baca masyarakat nagari secara langsung mendukung program pemerintah khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia yang bercita-cita membangun masyarakat informasi Indonesia.
Pemerintahan Desa atau Nagari dapat menggunakan Anggaran Pendapatan Belanjanya untuk mengembangkan dan membangun perpustakaan. Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Taufik Madjid bahwa jumlah desa yang menggunakan Dana Desa untuk keperluan perpustakaan desa meningkat sejak 2015. Meski, pada masa pandemi, jumlah tersebut mengalami penurunan karena terdampak penanganan Covid-19. Untuk data tahun ini, pihaknya mencatat, hingga Agustus 2021 ada 2.234 desa yang secara total memanfaatkan Dana Desa sebesar Rp 87 miliar untuk perpustakaan desa. Taufik mengatakan, meski Dana Desa terdampak oleh upaya penanganan pandemi Covid-19, ternyata masih ada desa yang memanfaatkannya untuk pengembangan atau pembangunan perpustakaan desa. Dari pernyataan ini dapat diketahui bahwa penggunaan Dana Desa atau nagari untuk keperluan perpustakaan desa atau nagari menurun sejak adanya Covid 19 dan ada desa atau nagari yang memanfaatkan Dana Desa atau Nagari untuk mengembangkan perpustakaan.
Aktivitas perpustakaan nagari sebagai agen perubahan tentu sangat membutuhkan dana yang sesuai dengan kebutuhan perpustakaan nagari. Berdasarkan Peraturan kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Desa/Kelurahan dinyatakan bahwa Anggaran perpustakaan desa secara rutin bersumber dari anggaran desa, anggaran perpustakaan kelurahan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan dapat diperoleh dari sumber lain yang tidak mengikat. Tidak disebutkan pula dalam peraturan ini tentang berapa persen besaran alokasi anggaran Perpustakaan Desa/Kelurahan/Nagari dari Anggaran pendapatan Belanja Desa / Kelurahan / Nagari. Kemungkinan penetapan alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Nagari yang untuk perpustakaan nagari berdasarkan musyawarah antara Badan Musyawarah Nagari dengan Wali Nagari. Penetapan alokasi anggaran perpustakaan nagari selanjutnya ditetapkan melalui peraturan yang ditetapkan oleh Wali Nagari dengan Ketua Badan Permusyawaratan Nagari. Hal ini sesuai dengan Permendagri No.110 Tahun 2016 BAB V tentang Fungsi dan Tugas BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Pasal 32 poin i yaitu membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa. Menurut penulis idealnya anggaran perpustakaan nagari itu sebesar 5 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Nagari diluar belanja aparatur nagari. Besaran 5 persen tersebut telah mencukupi untuk membeli koleksi buku perpustakaan dan perangkatnya.
Pemerintah nagari sebaiknya fokus dalam pengembangan perpustakaan nagari. Tidak hanya pengembangan koleksi, sarana dan prasarana tetapi juga kualitas staf perpustakaan nagari. Kualitas staf perpustakaan nagari dapat ditingkatkan melalui pelatihan khususnya pelatihan tentang katalog online. Adanya katalog online memungkinkan semua koleksi perpustakaan nagari terdata pada database. Pemerintah nagari dapat bekerjasama dengan Forum Perpustakaan Perguruan Tinggi (FPPTI) Sumatera Barat untuk menyelenggarakan pelatihan tersebut. Semoga masyarakat literasi terwujud di nagari seluruh Sumatera Barat.
Iswadi Syahrial Nupin, S.Sos, MM
(Pustakawan Muda Universitas Andalas)
No | Tahun | FKP2TN | FPPTI | Slims Commet | KPDI | IPI | Jumlah |
1 | 2016 | - | - | - | 4 | 7 | 11 |
2 | 2017 | - | 5 | 2 | 4 | 4 | 15 |
3 | 2018 | - | 4 | - | ? | ? | 4 |
Perpustakaan Universitas Andalas (Unand) merupakan perpustakaan yang memiliki fungsi menyukseskan Tridharma Perguruan Tinggi. Sebagai Unit Pelaksana Teknis yang berada dibawah naungan Unand, Perpustakaan Unand dapat dikatakan sebagai penunjang proses belajar mengajar. Kegiatan yang dilakukan Perpustakaan Unand dalam mendukung proses belajar mengajar adalah dengan memberikan panduan tentang Sosialisasi Pemustaka dalam information retrieval di Perpustakaan Unand. Kegiatan sosialisasi ini dilakukan pada saat penerimaan mahasiswa tahun ajaran baru. Perpustakaan Unand memiliki 17 orang pustakawan yang terdiri dari 6 Orang Pustakawan Ahli dan 11 Orang Pustakawan Terampil. Pustakawan ini bekerja pada bidang tugasnya masing-masing dan bertanggungjawab pada Kepala Bidang. Kepala Bidang di Perpustakaan Unand terdiri dari 3 orang yaitu Kepala Bidang Pengolahan dan Pengembangan Koleksi, Kepala Bidang Pelayanan Pengguna (Pemustaka) dan Kepala Bidang Teknologi Informasi. Kepala Bidang ini bertanggungjawab kepada Kepala Subbagian Tata Usaha dan Kepala Perpustakaan Unand.
Berdasarkan catatan peristiwa, sebelum dibentuknya Komite Perpustakaan di Unand maka pada akhir tahun 2008, decision maker dalam hal ini Rektor Unand, Prof.Dr.Musliar Kasim mengambil kebijakan untuk menempatkan staf Ahli di Perpustakaan Unand. Rektor Unand menunjuk Dr.Sanusi Ibrahim mantan Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pasti Alam (MIPA) sebagai staf Ahli Perpustakaan Unand. Ketika Ahmad Husni, SE, Msi, ditugaskan menggantikan Maramis, SIP, Msi sebagai Kepala Perpustakaan Unand maka Yopie Fetrian, S.IP, Msi dilantik pula sebagai Staf Ahli Perpustakaan. Keberadaan istilah staf Ahli ini kemungkinan dari tafsiran Statuta Unand 2007, BAB VI Unsur Penunjang pasal 41 Ayat 3 yang berbunyi, “Rektor dapat mengangkat beberapa orang penyelia untuk mengembangkan perpustakaan”. Meskipun “rancu” lantaran yang ditugaskan hanya satu orang setidaknya eksisitensi staf ahli ini dapat membantu “mengartikulasikan” aspirasi Kepala Perpustakaan dan Pustakawan Unand untuk menjadikan Perpustakaan Unand sebagai yang terbaik di Indonesia.
Masa Yopie Fetrian, S.IP, Msi, menjabat staf Ahli Perpustakaan, fasilitas di Perpustakaan Unand ditambah termasuk layanan baru yang dinamakan Popular Corner. Beliau membina kerjasama yang baik dengan Rektor Unand, Dr.Werry Darta Taifur dan stakeholder yang lain dilingkungan Unand. Desain interior Perpustakaan Unand dibuat menjadi menarik agar tingkat kunjungan semakin meningkat. Penggunaan sarana temu balik informasi berbasis software Senayan Library Management Systems (SLIMs) menggantikan SIPISIS membuat tugas pustakawan menjadi lebih mudah dalam pekerjaannya. Workshop dan Pelatihan Staf Perpustakaan semakin ditingkatkan. Keberhasilan beliau berdiplomasi dan melobby Kedutaan Besar Amerika Serikat sehingga wujud American Corner di Perpustakaan Unand. Akan tetapi masa beliau menjadi staf ahli tidak lama dan beliau meninggal dalam kecelakaan lalu lintas. Untuk menggantikan tugas beliau ditunjuk Ikhwan Arief, ST, Msc yang memiliki backgroud teknik industri.
Ketika Akreditasi Perpustakaan Unand dilakukan pada awal 2016, maka untuk menyesuaikan dengan Undang-undang No.43 Tahun 2007 dirasakan perlu dibentuk Komite Perpustakaan Unand. Decision maker menetapkan tiga orang Komite Perpustakaan Unand di masa kepemimpinan Kepala Perpustakaan Unand, Azral, MPd. Komite Perpustakaan Unand bekerja bersama Kepala Perpustakaan, Kasubag Tata Usaha dan Pustakawan serta staf untuk menyukseskan akreditasi Perpustakaan Unand. Ahmadulillah, hasil kerja keras dan perjuangan ini membuahkan hasil yang tak sia-sia. Berdasarkan Surat Perpustakaan Nasional RI No.66/4.1/PPM.02/1-2016 Tanggal 13 Januari 2016 yang lalu yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Pengembangan Perpustakaan Sekolah dan Perguruan Tinggi, Drs.Nurcahyono, SS,M.Si memutuskan bahwa Perpustakaan Unand memperoleh akreditasi kategori A dengan predikat baik sekali.
Jika dikaji lebih jauh, terminologi Komite Perpustakaan tidak terdapat pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan. Yang tertulis dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan tersebut adalah Dewan Perpustakaan yang termaktub pada Bab XII Dewan Perpustakaan Pasal 44, 45, 46 dan 47. Kita coba analogikan Komite Perpustakaan Unand sama dengan Dewan Perpustakaan sesuai “konstitusi” Perpustakaan Nasional RI.
Berdasarkan jumlah anggota Dewan Perpustakaan dapat dilihat yang pada Bab XII Dewan Perpustakaan Pasal 44 ayat (4) yaitu anggota Dewan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berjumlah 15 orang yang berasal dari :
a.3 orang unsur pemerintah
b.2 orang wakil organisasi
c.2 orang unsur pemustaka
d.2 orang akademisi
e.1 orang wakil organisasi penulis
f.1 orang satrawan
g.1 orang wakil organisasi penerbit
h.1 orang wakil organisasi perekam
i.1 orang wakil organisasi toko buku
j.1 orang tokoh pers
Dewan Perpustakaan dipimpin oleh seorang ketua dan sekretaris yang dipilih oleh anggota Dewan Perpustakaan. Tugas Dewan Perpustakaan termaktub dalam ayat (6) yang berbunyi, Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bertugas :
a.Memberikan pertimbangan, nasihat, dan saran bagi perumusan kebijakan dalam bidang perpustakaan
b.Menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat terhadap penyelenggaraan perpustakaan dan
c.Melakukan pengawasan dan penjaminan mutu layanan perpustakaan
Berkaitan dengan biaya kegiatan Dewan Perpustakaan maka biaya kegiatan dibebankan pada APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) dan APBD (Anggaran Pendapatan belanja Daerah). Dewan Perpustakaan dapat menjalin kerjasama dengan perpustakaan baik pada tingkat daerah, nasional dan internasional. Jika di Unand maka biaya kegiatan Komite Perpustakaan Universitas Andalas dibebankan pada Anggaran RKAKL (Rencana Kerja & Anggaran Kementerian dan Lembaga). Komite Perpustakaan Unand berjumlah 3 orang yang dipimpin seorang ketua dan dua orang anggota. Ikhwan Arief, Msi sebagai Ketua Komite dan Dr.Adjar Pratoto serta Dr.Pramono sebagai Anggota Komite Perpustakaan Unand.
Berdasarkan jumlah Komite Perpustakaan Unand yang saat ini berjumlah 3 orang dan diangkat melalui Surat Keputusan Rektor Unand. Menurut penulis, jumlah Komite Perpustakaan Unand masih kurang dan belum memiliki keterwakilan terhadap sivitas akademika. Idealnya jumlah anggota Komite Perpustakaan Unand adalah 5 orang. Sebagai tambahan perlu diangkat satu orang dari unsur Pustakawan dan satu orang lagi dari pemustaka yakni Mahasiswa Unand yang masih aktif dalam perkuliahan. Tujuan penambahan ini dimaksudkan agar posisi Komite Perpustakaan Unand lebih menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan. Struktur yang ada saat ini tertera pada Gambar 1 dibawah ini :
Struktur Perpustakaan Universitas Andalas
Pada gambar diatas Komite Perpustakaan Unand dalam hubungannya dengan Kepala Perpustakaan berdasarkan garis koordinasi dengan posisi sejajar. Garis Koordinasi bermaksud bahwa antara Komite Perpustakaan dan Kepala Perpustakaan Unand saling berkoordinasi berkaitan dengan Program Kerja Perpustakaan, Rencana strategis Perpustakaan Unand dan Rencana Pembuatan RKAKL untuk periode mendatang.
Peran yang diemban Komite Perpustakaan “sejatinya” adalah “penyambung lidah” Perpustakaan Unand terutama dalam melakukan lobby kepada decision maker. Kegiatan yang penting akan berlangsung di Perpustakaan Unand apabila decision maker dapat diyakinkan tentang pentingnya kegiatan pelatihan bagi pustakawan dalam meningkatkan pengetahuannya berkaitan dengan kepustakawanan. Kerjasama dan saling bersinergi antara Komite Perpustakaan, Kepala Perpustakaan, dan Kelompok Pustakawan Unand sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas dan performance Perpustakaan Unand. We all need each other, Kita semua saling membutuhkan! Demikian kata Leo Buscaglia, sang motivator asal Amerika Serikat.