Items filtered by date: Rabu, 01 April 2020
01 April 2020 In Berita dan Peristiwa

 

Surat Edaran Rektor Universitas Andalas No. 9/UN.16R/SE/2020

Perubahan terhadap Surat Edaran Nomor : 8/UN.16.R/SE/2020 tentang Kegiatan Kampus dalam Rangka Kewaspadaan Pandemi Covid-19

Bahwa setelah mempertimbangkan semakin meluasnya pandemi Covid-19 dan bertambahnya jumlah pasien yang dinyatakan positif, baik di tingkat Nasional maupun di Sumatara Barat serta telah ditetapkannya Kota Padang dalam status Kejadian Luar Biasa (KLB) pandemi Covid-19 yang belum dapat diperkirakan kapan pandemi ini akan berakhir. Maka, untuk melindungi seluruh civitas akademika, tenaga kependidikan, pihak yang berkepentingan dan masyarakat sekitar
kampus Universitas Andalas, Rektor memutuskan untuk melakukan perubahan terhadap Surat
Edaran Nomor : 8/UN.16.R/SE/2020 tentang Kegiatan Kampus dalam Rangka Kewaspadaan Pandemi Covid-19 sebagai berikut:

  1. Pembelajaran dalam bentuk perkuliahan dan tutorial dilaksanakan dengan cara daring menggunakan iLeam Universitas Andalas dari rumah masing-masing hingga akhir semester genap tahun akademik 2019/2020.
  2. Pelaksanaan praktikum dan/atau skill lab ditunda, dan dalam hal tidak dapat ditunda, maka pelaksanaannya dapat diganti dengan bentuk lain, kecuali dalam bentuk tatap muka.
  3. Pelaksanaan seminar proposal, seminar hasil penelitian, dan ujian akhir (skripsi/tesis/disertasi) dilaksanakan secara daring.
  4. Pendaftaraan dan pembekalan Kuliah Kerja Nyata (KKN) dilaksanakan secara daring, namun pelaksanaannya akan ditentukan kemudian.
  5. Kegiatan pendidikan praktik profesi kesehatan tetap dijalankan dalam rangka keikutsertaan Universitas Andalas dalam membantu pemerintah untuk mengurangi penyebaran dan menangani Pasien Dalam Pengawasan (PDP) serta Pasien Positif Covid-19 dengan memperhatikan aspek keselamatan dosen dan mahasiswa.
  6. Pendaftaran wisuda tetap dilaksanakan melalui daring, namun prosesi penyelenggaraan wisuda ditunda hingga batas waktu yang belum dapat ditentukan.
  7. Berdasarkan SE MENPAN-RB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah tertanggal 16 Maret 2020 sebagaimana diubah dengan SE MENPAN- RB Nomor 34 Tahun 2020 tertanggal 30 Maret 2020, maka :
  • Sistem dapat bekerja dari rumah, bagi dosen dan tenaga kependidikan diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020.
  • Pejabat pembina kepegawaian harus memastikan terdapat minimal 2 (dua) level pejabat struktural tertinggi pada unit masing-masing untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor agar penyelenggaraan pelayanan Universitas/Fakultas/Prodi tidak terhambat.
  • Pimpinan Fakultas, Pascasarjana dan Unit Kerja Universitas Andalas mengatur sistem keija dari rumah dengan memperhatikan kelancaran pelayanan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan kondisi kesehatan masing-masing dosen dan tenaga kependidikan.
  • Khusus petugas keamanan dan kebersihan tetap bekerja seperti biasa dengan memperhatikan aspek kesehatan masing-masing.

8. Akses keluar masuk kampus dalam masa KLB-Covid-19 dibatasi oleh petugas keamanan.

9. Menghimbau seluruh warga Universitas Andalas untuk terus bahu-membahu menghentikan penyebaran, mengedukasi masyarakat akan bahaya virus, dan meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

10.  Edaran ini berlaku mulai tanggal 1 April 2020.