Cyber Librarian dan Kepustakawanan di Era Digital

20 September 2016

Pada tanggal 6 sampai dengan 9 Oktober 2015 telah diadakan Kongres Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) yang ketigabelas di Padang, Sumatera Barat. Kongres IPI tersebut dihadiri oleh para pengurus IPI Pusat maupun Daerah. Di sela Kongres IPI itu diadakan pula seminar yang bermanfaat untuk menyegarkan kembali pemikiran pustakawan tentang pentingnya “mengkolaborasikan” antara kepustakawanan dengan Teknologi Informasi sehingga dapat mewujudkan Perpustakaan Digital yang ideal dan mampu menjadi sumber rujukan bagi pemustaka.

 

Salah seorang nara sumber yang mempresentasikan kertas kerjanya dalam seminar adalah Ngian Lek Choh. Ngian Lek Choh adalah Konsultan Perpustakaan Nasional Singapura dan Ketua Cyber Librarian sebuah perusahaan Perpustakaan Nasional Singapura yang juga menjual jasa konsultasi perpustakaan kepada yang membutuhkan. Dalam berdialog dengan beliau dijelaskan bahwa sebagai pustakawan siber, pustakawan dituntut mampu mengetahui sumber rujukan, mampu mengorganisasikan sumber rujukan dan menyebarluaskan informasi yang tersedia kepada pemustaka yang membutuhkannya. Sebagai konsultan perpustakaan, beliau menyarankan agar melakukan pencarian informasi melalui http://search.nlb.gov.sg/, untuk menemukan e-resorces baik dalam bentuk jurnal dan buku yang terdigitasi.

 

Cybrarian atau Cyber Librarian adalah terminologi baru dalam dunia perpustakaan. Istilah Cyber Librarian ini muncul manakala implementasi Teknologi Informasi semakin didayagunakan dalam pelayanan perpustakaan. Secara definisi, dapat dikatakan bahwa Cyber Librarian adalah pustakawan yang bekerja pada bidang layanan Perpustakaan Digital. Cyber Librarian atau Pustakawan Siber, selain memahami pengetahuan tentang ilmu perpustakaan secara teori dan prakteknya, juga, memahami bagaimana website milik perpustakaan senantiasa dikunjungi terus menerus oleh pemustaka, yang mana, hal ini disebabkan banyaknya informasi yang up to date dan juga sangat dibutuhkan pemustaka. Dengan kata lain, pustakawan siber tak hanya berperan sebagai “tukang upload e-resources” dan administrator jaringan tetapi juga berperan sebagai pustakawan referen didunia maya. Penguasaan atas sumber informasi adalah wajib bagi pustakawan siber.

 

Pustakawan Siber juga dapat menjadi “marketer” segala informasi di Perpustakaan. Informasi yang berbasis konvensional (baca:tercetak) “dikemas” menjadi terdigitasi kepada pemustaka yang membutuhkan. Oleh karena itu, Perpustakaan di masa depan hanya mengadakan koleksi yang terdigitasi dan mengurangi pengadaan bahan pustaka dalam bentuk tercetak. Perpustakaan juga dapat menjadi vendor informasi dengan alih wujud koleksi tercetak yang berbahan dasar kertas. Pengadaan mesin scan yang canggih sangat dibutuhkan oleh Perpustakaan. Disamping itu dipandang perlu pula pengiriman staf Perpustakaan untuk melakukan pelatihan tentang alih wujud koleksi perpustakaan.

 

Peran Pustakawan Siber menjadi sangat penting terutama dalam membangun Information Networking bersama-sama dengan Perpustakaan sejenis. Misalnya Pustakawan Siber yang bekerja di Universitas A lalu ada kerjasama dengan Pustakawan Universitas B, C dan D atas dasar Memorandum of Understanding dari decision maker untuk membangun Katalog Bersama. Kerjasama ini membutuhkan peran pustakawan siber yang mana sivitas akademika dari universitas yang berbeda dapat bertanya dengan pustakawan siber dari universitas yang terlibat kerjasama. Pustakawan Siber memiliki tugas lain yaitu berfungsi sebagai “humas” suatu perpustakaan. Pengaduan pemustaka melalui surel (surat elektronik) dan usulan-usulan pemustaka dihimpun oleh pustakawan siber untuk disampaikan kepada Kepala Perpustakaan. Surat elektronik dan usulan-usulan tersebut dibahas dalam rapat atau briefing dengan pimpinan perpustakaan. Berita Perpustakaan yang senantiasa harus diuptodate adalah tugas Pustakawan Siber. Adanya berita perpustakaan yang senantiasa uptode maka situs perpustakaan akan mengalami tingkat kunjungan yang meningkat dari waktu ke waktu.

Sebagai avant garde Perpustakaan Digital pada Universitas, Pustakawan Siber memiliki kewajiban berjuang melawan hacker  yang merusak database situs perpustakaan. Kerusakan database Perpustakaan tersebut dapat berimplikasi kepada pelayanan perpustakaan kepada pemustaka. Pustakawan siber sangat layak diberikan apresiasi dalam bentuk reward apabila tingkat kunjungan situs perpustakaan meningkat pesat. Cura ut, valeas! Berusahalah agar berhasil!.

Read 12312 times Last modified on Selasa, 20 September 2016 16:52