Print this page

Urgensi Penggabungan UPT.Perpustakaan dan UPT.Kearsipan Univeritas Andalas (Unand)

21 Desember 2021

Pada tanggal 15 Desember 2021 yang lalu telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Universitas Andalas dengan tema Transformasi Menuju Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) secara hybrid di Hotel Mercure, Padang. Dalam acara tersebut Rektor Unand, Prof. Dr. Yuliandri, SH; MH, mengatakan bahwa ada tiga hal yang kita lakukan, pertama kita harus mengerti dulu apa yang harus ditransformasikan, apa tujuan dan aspek yang akan kita lakukan pada sebuah transformasi ini, kedua adalah keinginan untuk mengeksekusi program-program yang akan kita transformasikan dan ketiga adalah keinginan untuk menyelesaikan transformasi tersebut. Rakor ini dihadiri oleh seluruh unsur pimpinan Universitas Andalas mulai dari Rektor, Wakil Rektor I,II,III, dan IV, Ketua Senat Akademik, anggota senat, Direktur dan Wakil Direktur RS UNAND, Direktur dan Wakil Direktur Pascasarjana, Ketua dan Sekretaris Lembaga, Ketua UPT, Ketua dan Sekretaris SPI, Dekan, Wakil Dekan I, II,dan III, Kepala Biro, dan Koordinator di Lingkungan Universitas Andalas.

Berdasarkan pernyataan singkat Rektor Unand diatas berulang kali beliau menyebutkan kata transformasi. Secara leksikal disebutkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Online, transformasi didefinisikan sebagai perubahan rupa (bentuk, sifat, fungsi, dan sebagainya) dan dalam makna linguistik berarti perubahan struktur gramatikal menjadi struktur gramatikal lain dengan menambah, mengurangi, atau menata kembali unsur-unsurnya. Pernyataan Rektor Unand ini dapat ditafsirkan bahwa terdapat kemungkinan Unand menata SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja) yang telah ada sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan PTNBH (Perguruan Tinggi Badan Hukum). Ini berarti bahwa ada organisasi yang dimergerkan atau digabungkan menjadi satu dengan nama direktorat atau nama lain sesuai dengan kesepakatan decision maker.

Awal November 2021, penulis telah mengirim makalah kepada decision maker yang berjudul Restrukturisasi Kedudukan UPT.Perpustakaan dan Kearsipan sesuai SOTK (Satuan Organisasi dan Tata Kerja) pada Perguruan Tinggi Badan Hukum Universitas Andalas. Intinya tulisan ini menjelaskan pentingnya penggabungan dua Unit Pelaksana Teknis dilakukan mengingat adanya job description yang sama dan efisiensi penggunaan Anggaran Unand terkait dengan pembelian peralatan yang dipergunakan untuk bekerja di bidang kepustakawanan dan kearsipan. Keuntungan penggabungan UPT.Perpustakaan dan UPT.Kearsipan yaitu terjadinya kolaborasi penelitian antara Pustakawan dan Arsiparis serta sharing knowledge dalam bentuk webinar dan seminar. Kegiatan yang mancakrida dan capacity building dapat dilakukan pula secara bersama kedua kelompok fungsional tersebut.

Unand perlu mendirikan Museum sebagai wadah konservasi, edukasi sejarah dan antropologi serta arkeologi, riset serta rekreasi. Struktur organisasinya berada pada Direktorat Perpustakaan dan Arsip. Ini memungkinkan apabila penggabungan tersebut direstui oleh decision maker. Museum Unand layak bergabung dibawah satu direktorat bersama Arsip dan Perpustakaan karena tugas museum adalah menyimpan dan melestarikan benda bersejarah. Fungsi menyimpan dan melestarikan juga dilakukan oleh perpustakaan dan arsip. dalam bentuk buku dan dokumen berharga. Stern (2007) menyatakan museum adalah University Heritage (Warisan Universitas) disamping perpustakaan dan arsip universitas.  Di Indonesia, Universitas yang memiliki museum adalah Universitas Islam Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga dan Universitas Pendidikan Indonesia.

Penggabungan antara Perpustakaan dengan Kearsipan memiliki dasar hukum yaitu PP No.18 tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah pada ayat 3 dan 4 point g : Ayat (3) berbunyi: Penggabungan Urusan Pemerintahan dalam 1 (satu) dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada perumpunan Urusan Pemerintahan dengan kriteria: kedekatan karakteristik Urusan Pemerintahan; dan/atau keterkaitan antar penyelenggaraan Urusan Pemerintahan. Sedangkan ayat (4) berbunyi: Perumpunan Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi : g. perpustakaan dan kearsipan.

Selanjutnya, ayat 5 menjelaskan bahwa penggabungan Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling banyak 3 (tiga) Urusan Pemerintahan. Berdasarkan pernyataan ini disebutkan bahwa tiga urusan pemerintahan yang dapat membentuk satu Dinas. Dengan demikian sangat tepat kedepannya apabila Arsip, Perpustakaan dan Museum Universitas Andalas bergabung dalam satu Direktorat atau nama lain yang ditetapkan oleh decision maker.

Penulis berharap agar penggabungan antara UPT.Perpustakaan dan UPT.Kearsipan Unand membawa maslahat bagi kepentingan pendidikan di Unand. Perampingan struktur organisasi seyogianya dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas kinerja organisasi. Apabila ekspektasi tidak sesuai realita, penulis tetap berhusnuzhan bahwa keputusan decision maker tersebut mungkin yang terbaik bagi UPT.Perpustakaan Unand untuk menyukseskan lembaga yang menaunginya di masa mendatang.  Omnium Rerum Principia Parva Sunt, semua dimulai dengan hal kecil.

Read 11463 times Last modified on Selasa, 28 Desember 2021 10:42