A. KEANGGOTAAN
1. Jenis Anggota
Keanggotaan Perpustakaan Universitas Andalas terdiri dari:
a. Anggota Biasa: yang dapat menjadi anggota biasa Perpustakaan adalah sivitas akademika
Universitas Andalas (Dosen, Tenaga Kependidikan dan Mahasiswa dilingkungan Universitas Andalas).
b. Anggota Luar Biasa : pihak lain diluar sivitas akademika Universitas Andalas yang memenuhi persyaratan
- Mahasiswa Studi Literatur.
- Staff Lembaga Penelitian.
2. Syarat-syarat Menjadi Anggota Perpustakaan.
a. Anggota Biasa
Anggota biasa adalah anggota Perpustakaan yang berasal dari sivitas akademika Universitas
Andalas (Dosen, Tenaga Kependidikan dan Mahasiswa), dimana masing-masingnya sudah dinyatakan
sebagai anggota Perpustakaan Universitas Andalas. Artinya setiap civitas akademika tersebut sudah
boleh memanfaatkan fasilitas Perpustakaan Universitas Andalas, kecuali pelayanan koleksi sirkulasi,
karena untuk mendapatkan pelayanan tersebut anggota perpustakaan harus memiliki Kartu Anggota
Perpustakaan. Untuk mendapatkan Kartu Anggota Perpustakaan, anggota harus datang ke bidang
pelayanan administrasi perpustakaan untuk melakukan registrasi dan aktivasi keanggotaan.
b. Anggota Luar Biasa.
Anggota luar biasa adalah anggota Perpustakaan Universitas Andalas yang berasal dari luar
sivitas akademika Universitas Andalas. Dan anggota luar biasa dapat memanfaatkan Perpustakaan
Universitas Andalas setelah menjadi anggota Perpustakaan dengan memenuhi persyaratan yang telah
ditentukan, akan tetapi tidak bisa mendapatkan pelayanan koleksi sirkulasi (peminjaman koleksi).
Adapun persyaratan untuk menjadi anggota luar biasa dimaksud adalah sebagai berikut :
1. Menyerahkan surat keterangan atau rekomendasi dari lembaga induk atau instansi asal.
2. Mengisi formulir yang sudah disediakan Perpustakaan Universitas Andalas.
3. Membayar biaya administrasi Rp. 20000,- disetor langsung ke Bank Nagari. Melalui rekening
yang sudah ditentukan yang merupakan pemasukan bagi negara.
4. Masa berlaku kartu anggota satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya.
B. KEBIJAKAN SIRKULASI
1. Yang berhak meminjam buku (koleksi) adalah sivitas akademika Universitas Andalas yang telah melakukan
aktivasi keanggotaan perpustakaan.
2. Pengguna tidak diperkenankan melakukan transaksi peminjaman buku menggunakan Kartu Anggota
Perpustakaan orang lain.
3. Setiap anggota dapat meminjam koleksi, maksimal 3 (tiga) eksemplar untuk satu kali masa peminjaman
(7 hari) dan dapat diperpanjang satu kali masa peminjaman dengan ketentuan dilaporkan sebelum masa
peminjaman pertama berakhir.
4. Setiap anggota yang terlambat mengembalikan buku, dikenakan denda sebesar Rp.1.000.-
(seribu rupiah)/perhari/perbuku, dihitung sampai buku tersebut dikembalikan.
5. Jika buku yang dipinjam hilang harus diganti sesuai aslinya dan edisi terbaru. Apabila buku aslinya tidak
tersedia/ tidak diterbitkan, dapat diganti dengan buku pengganti dengan subyek yang sama (atas
persetujuan pustakawan). Alternatif terakhir adalah mengganti biaya pembelian buku tersebut sesuai
dengan harga terbaru.
Aturan Peminjaman Buku / Koleksi:
1. Setiap Anggota yang akan meminjam bahan pustaka, wajib memiliki kartu anggota.
2. Pemustaka dapat mengambil sendiri buku yang akan dipinjam ke rak buku (open Access).
3. Buku yang akan dipinjam harus diregistrasi kepada petugas dengan menyerahkan kartu peminjaman.
4. Jangka waktu peminjaman 7 hari dan dapat diperpanjang satu kali peminjaman bila buku tersebut tidak
ada yang memesan.
5. Jika pemustaka ingin memperpanjang masa peminjaman, maka buku dan kartu peminjaman harus
dibawa untuk diregristrasi ulang kepada petugas.
6. Buku yang sedang dipinjam orang lain dapat dipesan dengan memberikan tanda yang ada di aplikasi
Senayan.
7. Setiap Anggota dapat meminjam maksimal 3 (tiga) buah buku.
8. Kartu Anggota Perpustakaan tidak boleh dipergunakan oleh pihak lain.
9. Anggota Perpustakaan (Dosen dan tenaga kependidikan) yang akan pensiun berhenti/pindah
tugas/melanjutkan studi keluar daerah/luar negeri wajib terlebih dahulu melakukan bebas pustaka.
10. Anggota Perpustakaan yang akan berhenti/berhenti sementara/wisuda/pindah perguruan
tinggi/pindah Fakultas wajib melakukan bebas pustaka.
D. LAYANAN DI SETIAP PENEMPATAN KOLEKSI
1. Layanan Sirkulasi.
Ruang yang menempatkan koleksi khusus buku teks yang penggunaanya boleh dipinjam/ dibawa
pulang sesuai jangka waktu peminjamanya
2. Layanan Koleksi Cadangan
Ruang yang berisikan koleksi buku teks baik bahasa indonesia maupun bahasa asing yang
masing-masing judul hanya terdiri dari satu eksemplar sebagai bahan rujukan dan dokumen
Perpustakaan dan koleksi tersebut tersebut tidak boleh dibawa pulang melainkan hanya untuk
baca ditempat dan/atau dipotokopi pada bagian tertentu melalui petugas.
3. Layanan Koleksi Referensi, ruang Perpustakaan yang berisikan:
a. Koleksi Rujukan
b. Koleksi Serial/Berseri
c. Bibliografi, Indeks , Abstrak, Daftar Buku, Daftar Isi Majalah
4. Layanan Koleksi Terbitan Universitas Andalas (Lokal Konten)
Ruang Perpustakaan yang berisikan, antara lain : (Laporan Hasil Penelitian Dosen,
Laporan Pengabdian Masyarakat, Laporan Rektor, Orasi Ilmiah, Buku Pedoman, Disertasi, Tesis, Skripsi).
5. Ruang Automasi, yang terdiri dari :
a. Komputer penelusuran koleksi, jurnal elektronik dan internet
b. Komputer dan server program SLIMS
c. Koleksi mikrofis, alat baca mikrofis, tape dan kaset yang dapat digunakan di Peprustakaan.
6. Ruang Pengolahan
Ruang tempat pengolahan koleksi, diantaranya : entry data, klasifikasi koleksi, pemberian
nomor/stempelregestrasi, pemberian label barcode, pemasangan kantong kartu kontrol dan
pemberian kartu kontrol koleksi.
E. KARTU PEMINJAMAN
Setiap anggota biasa Perpustakaan Universitas Andalas hanya memiliki 1 (satu) buah
kartu peminjaman dan dapat meminjam koleksi pada unit sirkulasi maksimal 3 (tiga) eksemplar
untuk satu kali masa peminjaman (7 hari) dan dapat diperpanjang satu kali peminjaman.
Apabila kartu peminjaman yang sedang berlaku hilang maka untuk memperoleh kartu
peminjaman pengganti, anggota perpustakaan harus melakukan kliring pustaka atau
pernyataan bebas pustaka ke seluruh perpustakaan dan ruang baca dilingkungan Universitas
Andalas. Untuk mendapatkan pengganti kartu yang hilang dikenakan denda sebesar
Rp. 10.000,- perkartu
F. KETERANGAN BEBAS PUSTAKA
Keterangan bebas pustaka harus dimiliki oleh mahasiswa yang pernah kuliah atau
melakukan studi di Universitas Andalas, yang tamat atau meninggalkan UNAND. Hal ini diperlukan
Untuk mengurangi kemungkinan terbawanya koleksi Perpustakaan Universitas Andalas baik dengan
sengaja maupun tidak disengaja keluar Universitas Andalas.Dengan Demikian kelestarian koleksi
Perpustakaan dapat dipertahankan dan meningkatkan pelayanan yang aktif kepada penggunanya.
Bebas pustaka ini diwajibkan kepada anggota Perpustakaan, apabila:
1. Dosen dan Tenaga Kependidikan yang mengikuti pendidikan diluar daerah/luar negeri, pindah
tugas, memasuki masa pensiun dan berhenti dari PNS Universitas Andalas.
2. Mahasiswa Universitas Andalas yang akan menempuh ujian akhir kesarjanaan, wisuda,
pengambilan ijazah.
3. Mahasiswa Universitas Andalas yang mengambil cuti kuliah/berhenti sementara, berhenti atau
dikeluarkan dan diwisuda.
4. Mahasiswa Universitas Andalas yang pindah antara Perguruan Tinggi, Fakultas, Jurusan maupun
pindah dari program mandiri ke reguler Jurusan yang sama atau berbeda dan lain sebagainya.
Cara mendapatkan keterangan bebas pustaka :
1. Surat pernyataan bebas peminjaman dari ruang baca Jurusan atau Fakultas yang ditandatangani
oleh petugas yang kompeten
2. Menyerahkan kartu pinjaman pustaka kepada petugas.
3. Apabila kartu pinjaman pustaka tersebut hilang, maka anggota perpustakaan harus melakukan
“Clearing” dilingkungan Perpustakaan Universitas Andalas, (formulirnya sudah tersedia di Perpustakaan
Universitas Andalas), guna mencegah kartu yang hilang tidak dapat digunakan oleh pihak lain.
4. Menyerahkan satu karya tulis akhir ( Laporan magang/praktek lapangan, skripsi, thesis, disertasi ) baik
dalam bentuk hardcopy maupun softcopy.
5. Menyerahkan sumbangan buku, minimal 1 (satu) eksemplar yang merupakan referensi wajib salah
satu mata kuliah yang pernah diikuti.
G. TATA TERTIB DAN SANKSI
A. TATA TERTIB.
Setiap pengunjung yang akan menggunakan fasilitas Perpustakaan diharuskan, sebagai berikut:
1. Berpakaian rapi dan sopan (tidak memakai kaos oblong, celana pendek, dan sandal jepit).
2. Membawa kartu identitas yang masih berlaku atau surat pengantar dari instansi asal.
3. Menyimpan tas, map, jaket barang berharga lainya pada locker/lemari yang sudah tersedia,
kecuali barang-barang yang berharga seperti dompet/uang, HP, laptop dan barang
berharga lainya.
4. Mengisi buku kunjungan dan mengisi buku tamu lainya.
5. Bahan pustaka diambil sendiri dan diserahkan kepada petugas bersamaan dengan tiket
pinjaman untuk diregistrasi.
6. Bagi pemustaka yang akan memfotokopi, harus mencantumkan nomor anggota dan tanggal
pada slip yang ada pada halaman belakang buku, guna menentukan pemakai bahan
Perpustakaan tersebut bagi pengunjung.
7. Diwajibkan menjaga kebersihan, ketertiban, keindahan, ketenangan dan kenyamanan ruang
perpustakaan.
8. Tidak dibenarkan merokok, makan/minum.
9. Tidak dibenarkan menggunakan HP.
10. Tidak dibenarkan mengubah, memindahkan dan menggangu fasilitas yang ada.
B. SANKSI
1. Bagi anggota pustaka yang terlambat mengembalikan pinjaman koleksinya :
a. Tujuh hari pertama akan didenda Rp. 1000,-/buku/hari dan diberikan peringatan pertama
hanya dengan menempel nama pada papan pengumuman di Perpustakaan.
b. Tujuh hari kedua akan didenda Rp. 1000,-/buku/hari dan diberikan peringatan terakhir
hanya dengan menempel nama pada papan pengumuman di Perpustakaan.
c. Tujuh hari ketiga didenda Rp. 1000,-/buku/hari dan kartu pinjaman dinyatakan tidak berlaku
dan buku yang dipinjam harus dikembalikan.
d. Apabila sampai tujuh hari keempat koleksi tidak dikembalikan, maka dikenakan denda
Rp. 1.000,-/buku/hari sampai dikembalikan dan dapat dikenakan denda dengan sanksi akademik
oleh pimpinan Universitas Andalas.
2. Bahan pustaka yang hilang atau rusak karena pinjaman harus diganti dengan buku yang sama. Jika
tidak memungkinkan dapat diganti dengan buku yang sama, maka dapat diganti dengan copyannya
+ jilid tebal sebanyak 2 (dua) lembar.
3. Bagi anggota/pengunjung perpustakaan yang tidak mematuhi/melanggar tata tertib Perpustakaan,
maka dapat diberikan peringatan, teguran dan pencabutan keanggotaan pustakanya atau pemberian
sanksi akademik oleh pimpinan Universitas Andalas.
Details:
| Published: 31 October 2013
| Hits: 6025



























