Oleh : Yose Rizal, S.Sos
Pustakawan Muda Universitas Andalas
Pegawai Negeri Sipil (PNS) khususnya dibawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan tersenyum ketika mendengar kata "tukin" (tunjangan kinerja), yang terbayang dalam arti kata tersebut adalah tambahan penghasilan berupa tunjangan. Sejak dikeluarnya Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, membawa angin segar bagi PNS di jajaran Kemendikbud. Tentu saja dengan adanya tukin tersebut menambah semangat bekerja pegawai. Peraturan yang dikeluarkan pemerintah menyusul Perpres Nomor 88 Tahun 2013 adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 107 tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dalam Peraturan Menteri PAN dan RB nomor 20 Tahun 2010 disebutkan bahwa, Tunjangan Kinerja merupakan fungsi keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi atas dasar kinerja yang telah dicapai oleh seseorang individu pegawai. Kinerja individu pegawai harus sejalan dengan kinerja instansi. Tunjangan kinerja individu pegawai dapat meningkat atau menurun sejalan dengan peningkatan atau penurunan kinerja yang diukur berdasarkan indikator kinerja utama. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) di atur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.
Biasa, setiap tambahan penerimaan diikuti dengan tuntutan atau aturan yang mengatur semua itu. Permendikbud nomor 107 tahun 2013 mengatur hal yang terkait dengan tukin, apakah itu disiplin masuk, jam istirahat, sampai pada jam pulang kantor. Menerima tukin berarti peningkatan kinerja, disiplin dan memenuhi Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang di atur dalam Permendikbud tersebut. Penerimaan tukin diatur menurut kelas jabatan yang terdapat dalam Lampiran Permendikbud mulai dari kelas jabatan 1 dengan penerimaan tunjangan sebesar Rp. 1.563.000,- sampai yang tertinggi kelas jabatan 17 dengan penerimaan tunjangan sebesar Rp. 19.360.000.-. PNS wajib menyusun SKP sesuai dengan Rencana Kerja Tahunan (RKT) masing-masing unit kerja, dimana dalam penyusunan SKP harus memenuhi beberapa unsur, yaitu jelas; dapat diukur; relevan; dapat dicapai; dan memiliki target waktu.
Nah, bagi PNS yang berstatus pejabat fungsional khususnya Pejabat Fungsional Pustakawan tidak terlalu asing dengan yang namanya SKP. Pustakawan seperti sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dalam Bab 1 Pasal 1.8 menyatakan bahwa Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan pelayanan perpustakaan. Selanjutnya dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya dijelaskan dalam Bab 1 pasal 1.11, Angka kredit adalah satuan nilai setiap butir kegiatan dan/atau akumulasi butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pustakawan dalam rangka pembinaan karir yang bersangkutan. Pasal 12 (1) pada awal tahun, setiap Pustakawan wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan.
Jadi jelas, bahwa Pustakawan dalam melaksanakan pekerjaan selalu berpedoman kepada butir kegiatan yang sudah diatur sesuai dengan jenjang jabatan masing-masing. Sekarang apa persamaan butir kegiatan seorang Pustakawan dengan SKP? jawabannya jelas, bahwa setiap butir kegiatan pustakawan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 9 Tahun 2014. Artinya apapun kegiatan yang dilakukan oleh seorang Pustakawan sudah jelas memenuhi unsur-unsur yang ditetapkan dalam penyusunan SKP, yaitu jelas, dapat diukur, relevan, dapat dicapai dan memiliki target waktu.
Sekarang kita bahas satu per-satu kenapa butir kegiatan pustakawan sesuai dengan tuntutan penyusunan SKP.
- Jelas, bahwa setiap kegiatan pustakawan sudah disusun dalam alur jenjang jabatan pustakawan (Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI Nomor 2 Tahun 2008 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya).
- Dapat diukur, ini artinya setiap butir kegiatan seorang pustakawan mempunyai nilai atau angka kreditnya.
- Relevan, kegiatan pejabat fungsional pustakawan tentunya sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam melakukan pengelolaan dan pemberdayaan perpustakaan.
- Dapat dicapai, seorang pejabat fungsional pustakawan berbeda tingkatannya. Butir-butir kegiatan atau uraian tugas pustakawan sudah disesuaikan dengan jenjang jabatan dan keahlian masing-masing.
- Memiliki target waktu, berbeda dengan PNS pada umumnya, seorang pejabat pustakawan mempunyai aturan dalam target dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam jabatan yang melekat pada yang bersangkutan.
Jenjang Jabatan Pustakawan seperti terdapat dalam Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI Nomor 2 Tahun 2008 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya, sebagai berikut:
|
JABATAN PUSTAKAWAN |
Pangkat (Gol Ruang) |
AK Kumulatif |
|
|
Pustakawan Tingkat Terampil |
|||
|
a. |
Pustakawan Pelaksana |
Pengatur Muda Tk.I (II/b) |
40 |
|
Pengatur (II/c) |
60 |
||
|
Pengatur Tk.I (II/d) |
80 |
||
|
b. |
Pustakawan Pelaksana Lanjutan |
Penata Muda (III/a) |
100 |
|
Penata Muda Tk.I (III/b) |
150 |
||
|
c. |
Pustakawan Penyelia |
Penata (III/c) |
200 |
|
Penata Tk.I (III/d) |
300 |
||
|
Pustakawan Tingkat Ahli |
|||
|
a. |
Pustakawan Pertama |
Penata Muda (III/a) |
100 |
|
Penata Muda Tk.I (III/b) |
150 |
||
|
b. |
Pustakawan Muda |
Penata (III/c) |
200 |
|
Penata Tk.I (III/d) |
300 |
||
|
c. |
Pustakawan Madya |
Pembina (IV/a) |
400 |
|
Pembina Tk.I (IV/b) |
550 |
||
|
Pembina Utama Muda (IV/c) |
700 |
||
|
d. |
Pustakawan Utama |
Pembina Utama Madya (IV/d) |
850 |
|
Pembina Utama (IV/e) |
1050 |
||
Untuk dapat memenuhi semua butir kegiatan pustakawan seperti yang terdapat dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 9 Tahun 2014 sesuai dengan jenjang jabatan jabatan yang bersangkutan, pustakawan, tentunya harus aktif dalam melakukan tugasnya. Kesulitan dalam memenuhi butir kegiatan yang sesuai dengan jenjang jabatan adalah, tidak semua butir kegiatan ada pada satu titik layanan yang ada di perpustakaan. Untuk mengatasi hal tersebut, maka kebijakan dari pimpinan perpustakaan untuk melakukan rotasi atau mutasi bagi pejabat fungsional pustakawan sesuai dengan butir kegiatan jabatan pustakawan.
Untuk pertama kali tahun 1988 dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 18/1988 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya, Pustakawan sudah melaksanakan penyusunan butir-butir kegiatan yang dituangkan dalam laporan pelaksanaan pekerjaan harian pejabat fungsional pustakawan yang dilaporkan secara berkala minimal setiap 6 (enam) bulan sekali.
Dengan demikian, Sasaran Kerja Pegawai (SKP) seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil bukan merupakan hal yang baru bagi Pejabat Fungsional Pustakawan. Pustakawan secara aktif melakukan pencatatan setiap kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan jenjang jabatannya dan hanya melakukan penyesuaian format laporan dari format kegiatan harian pelaksanaan kegiatan perpustakaan dan dokumentasi kepada format Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).(yr)









































