Kedudukan dan Peran Perpustakaan di Universitas Andalas

03 Oktober 2016

Berdasarkan sejarahnya Perpustakaan Universitas Andalas (Unand) mulanya tidak terpusat dan masih berdiri sendiri-sendiri dibeberapa fakultas. Pada tahun 1966, berdiri Perpustakaan Universitas Andalas di Kompleks Fakultas kedokteran Unand di Jalan Perintis Kemerdekaan Jati. Perpustakaan yang berada di Fakultas Kedokteran Jati Unand ini adalah Perpustakaan Pusat dan Perpustakaan Fakultas otomatis menjadi cabang daripada perpustakaan pusat. Kenyataan ini dikuatkan dengan Statuta Unand 2007, BAB VI Unsur Penunjang Pasal 41 ayat (1) Unand memiliki Perpustakaan Utama dan bila perlu dapat dibuka Perpustakaan Cabang. Ayat (2) Perpustakaan Utama dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh dan bertanggungjawab kepada Rektor.

 

Ketika Perpustakaan Pusat memiliki Perpustakaan Cabang maka Perpustakaan Pusat idealnya memiliki otoritas penuh merotasi staf atau pustakawannya untuk dipindahkan bertugas di Perpustakaan Fakultas lain. Perpustakaan Cabang dipimpin oleh seorang Dosen Fakultas yang bertugas sebagai koordinator melalui Surat Keputusan Dekan Fakultas. Jika melihat fakta yang terjadi , Kepala Perpustakaan Unand tidak memiliki wewenang merotasi staf Perpustakaan Fakultas  namun bila Koordinator Perpustakaan Fakultas meminta bantuan kepada Kepala Perpustakaan Unand untuk membantu dalam tata kelola koleksi atau membantu melakukan kegiatan stock opname maka Kepala Perpustakaan Unand merekomendasikan stafnya untuk membantu kegiatan tersebut. Kegiatan ini terhenti kemungkinan Perpustakaan Fakultas telah memiliki staf tamatan D3 (Diploma Tiga) Ilmu Perpustakaan atau S1 (Strata satu) Bidang Ilmu lain yang mendapatkan fungsional pustakawan melalui alih jalur atau melalui Diklat CPTA (Calon Pustakawan Tingkat Ahli).

 

Jika dikaji dalam konteks kekinian, ada semacam “kerancuan” ketika disebutkan bahwa Perpustakaan Fakultas adalah cabang dari Perpustakaan Pusat. Koleksi Perpustakaan Fakultas otomatis adalah koleksi Perpustakaan Unand juga. Kerancuan klaim ini  terlihat pada tidak adanya hirarki yang jelas dalam struktur organisasi apakah Perpustakaan Fakultas itu merupakan bagian dari Perpustakaan Pusat, yang mana, implementasinya berupa garis komando atau garis koordinasi. Jika memang benar Perpustakaan Fakultas adalah cabang dari Perpustakaan Pusat Unand maka realitas yang dapat dilihat adalah sebagai berikut :

 

Pertama, Perpustakaan Pusat Unand memiliki wewenang memutasi staf Perpustakaan Fakultas atau Cabang kembali ke Perpustakaan Pusat dan ini bukan wewenang Dekan Fakultas.

 

Kedua, Perpustakaan Fakultas tidak memiliki kewenangan pembelian koleksi. Perpustakaan Fakultas hanya menerima koleksi hasil pembelian perpustakaan pusat.

 

Ketiga, koordinator perpustakaan fakultas adalah pustakawan bukan staf pengajar

 

Keempat, adanya Rapat Koordinasi (Rakor) antara Koordinator Perpustakaan dengan Kepala Perpustakaan Unand sebagai pimpinan Perpustakaan Pusat.  

 

Kelima, adanya “konstitusi” tertulis jenjang hirarkhi perpustakaan cabang yang termaktub dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Unand.

 

                Kelima kenyataan diatas selama ini hanya “utopia” belaka karena faktanya perpustakaan fakultas dilingkungan Unand memang bukan Cabang dari Perpustakaan Pusat Unand. Otoritas Koordinator Perpustakaan Fakultas itu lebih tinggi dari Kepala Perpustakaan Pusat Unand dalam mengatur stafnya. Realitas ini bertentangan dengan misi Perpustakaan Unand point 4 yakni Mengkoordinir ruang baca Fakultas/Program Studi/ Jurusan sebagai unit penunjang UPT Perpustakaan Universitas Andalas dan berbagi sumber informasi untuk meningkatkan koleksi perpustakaan. Bagaimana Kepala Perpustakaan Pusat Unand dikatakan koordinator padahal koordinator Perpustakaan Fakultas jauh lebih berkuasa di Perpustakaan Fakultas daripada Kepala Perpustakaan Pusat Unand?.

 

Dalam melakukan aktivitasnya sebagai Perpustakaan Pusat, Pustakawan di Perpustakaan Unand memiliki wewenang menjadi tim penilai dan penghitungan angka kredit pustakawan dan memfasilitasi permintaan barcode untuk katalogisasi ke database Senayan Library Information Systems (Slims), memberikan pelatihan kepada staf tenaga pengelola perpustakaan fakultas dan membantu kegiatan akreditasi Fakultas, Jurusan dan Program Studi apabila diminta oleh pimpinan yang bersangkutan. Proses aktivitas interaksi Perpustakaan Unand dengan Fakultas tidak memiliki “konstitusi” tertulis, yang mana, ini sangat diperlukan. Mengapa? Sebab dalam pengamatan penulis selama ini posisi Perpustakaan Unand itu ibarat habis manis sepah dibuang. Habis akreditasi Fakultas maka Perpustakaan Unand pun dilupakan. Tak ada reward bagi Perpustakaan Unand. Semua lenyap dalam memori belaka! Intinya, selama lima point yang diatas belum dilaksanakan dan dimanifestasikan melalui “konstitusi” yang jelas maka sangat tidak tepat bila dikatakan Perpustakaan Fakultas itu adalah Perpustakaan Cabang.

 

Kedudukan Perpustakaan Pusat Unand menurut Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No.0196/0/1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unand dinyatakan pada BAB XI Unit Pelaksana Teknis Pasal 97, Pasal (1) Perpustakaan adalah unit pelaksana teknis dibidang perpustakaan yang berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada rektor dan pembinaannya dilakukan oleh pembantu rektor I. Pasal (2) Perpustakaan dipimpin oleh seorang Kepala yang ditunjuk diantara pustakawan senior dilingkungan perpustakaan. Kenyataannya, Perpustakaan Unand bukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) karena keuangan dan kepegawai masih diatur oleh Kepala Bagian Keuangan dan Kepegawaian Unand.

 

Menurut Suripto, staf Pusat Kajian Kinerja Kelembagaan Lembaga Administrasi Negara,  UPT adalah organisasi mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau penunjang tertentu. Secara organisasi bersifat mandiri artinya diberikan kewenangan mengelola kepegawaian, keuangan dan perlengkapan dan perlengkapan sendiri dan tempat kedudukan terpisah dari organisasi induknya. Fakta lain tidak sinkronnya Keputusan Menteri tersebut dengan kenyataan adalah bahwa periode 2010 sampai 2016, Kepala Perpustakaan tidak diangkat dari pustakawan senior tapi pejabat struktural yang setingkat Kepala Bagian yang ditugaskan menjadi Kepala Perpustakaan Unand.

 

Kedudukan dan Peran Perpustakaan di Universitas mesti merujuk kepada aturan baku yaitu Standar Nasional Perpustakaan (SNP) Bidang Perpustakaan Sekolah dan Perpustakaan Perguruan Tinggi 010 : 2011 7.3 Struktur Organisasi point (2), Status Perpustakaan adalah Sub sistem dari sistem pendidikan dan bukan Unit Pelaksana Teknis. Point (3) Kepala Perpustakaan menjadi anggota senat akademik perguruan tinggi. Sebagai Institusi pendidikan tinggi, selayaknya kedudukan Perpustakaan Pusat, Perpustakaan Fakultas dan Ruang Baca diatur dalam SOTK secara rasional sehingga Universitas Andalas dapat menjadi institusi pendidikan terbaik di Indonesia bagian barat. Ini perlu dilakukan agar  terhindar dari sanksi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia   Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan yaitu pasal 86, Sekolah / madrasah dan perguruan tinggi yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi administratif berupa : (a) teguran lisan; (b) teguran tertulis dan (c)pemberhentian bantuan pembinaan.

 

Oleh karena itu kedudukan Perpustakaan Unand membutuhkan penjelasan yang konkrit sebab pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Andalas tidak ada penjelasan tentang Perpustakaan. Seolah perpustakaan dilupakan peran dan fungsinya sebagai sarana mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945. Dum spiro, spero. Selama hayat dikandung badan, tetap ada pengharapan. 

 

Read 12479 times