Print this page

Kesiapan dan Tantangan Pustakawan Unand di Era Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH)

20 Desember 2021

Pada tanggal 31 Agustus 2021, Unand resmi menyandang status sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) yang ke 13. Unand resmi menjadi PTNBH setelah ditetapkan Presiden RI Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2021 tentang PTNBH Unand. PTNBH Unand memiliki kewenangan atau otonomi yang lebih luas daripada PTNNH Badan Layanan Umum (BLU). Berdasarkan Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang mana dalam hal ini yang dimaksud adalah PTNBH :

  1. kekayaan awal berupa kekayaan negara yang dipisahkan kecuali tanah;
  2. tata kelola dan pengambilan keputusan secara mandiri;
  3. unit yang melaksanakan fungsi akuntabilitas dan transparansi;
  4. hak mengelola dana secara mandiri, transparan, dan akuntabel;
  5. wewenang mengangkat dan memberhentikan sendiri dosen dan tenaga kependidikan;
  6. wewenang mendirikan badan usaha dan mengembangkan dana abadi; dan
  7. wewenang untuk membuka, menyelenggarakan, dan menutup program studi.

Dalam poin diatas disebutkan bahwa d.hak mengelola dana secara mandiri, transparan dan akuntabel. Ini bermakna bahwa pengambil kebijakan (decision maker) dapat mendayagunakan dana PTNBH Unand untuk meningkatkan kompetensi Pustakawan. Kompetensi pustakawan dapat dibangun dengan pelatihan, baik On The Job Training (Pelatihan di Tempat Kerja) maupun Off The Job Training (Pelatihan di Luar Tempat Kerja). Pelatihan yang dirancang seyogianya dilaksanakan dengan berkelanjutan karena teknologi informasi senantiasa berkembang di era Revolusi 4.0.

Saleh (2021) menyatakan bahwa untuk siap menghadapi revolusi industri 4.0 dan tantangannya maka pustakawan harus siap menjadi pelayan ilmu pengetahuan, pustakawan harus mau belajar hal baru yang berkaitan dengan teknologi informasi dan mampu beradaptasi dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sebagai pelayan ilmu pengetahuan, pustakawan harus mampu membantu peneliti dalam menemukan sumber informasi yang dibutuhkannya dan mengarahkan pemustaka bagaimana temu balik informasi yang efektif dan efisien. Belajar hal yang baru bermakna bahwa pustakawan harus mampu menguasai hal-hal diluar bidangnya secara garis besar sehingga pustakawan tidak gamang melayani pemustaka yang bertanya atau membutuhkan informasi.

Perpustakaan Unand merupakan unsur penunjang akademik yang berbentuk Unit Pelaksana Teknis (PP No.95 Tahun 2021 Pasal 50 Ayat 2 tentang PTNBH Unand). Sebagai Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan Unand memiliki peran yang vital yaitu menyukseskan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang dilaksanakan oleh Universitas Andalas terutama yang berkaitan dengan pendidikan dan pengajaran serta pengabdian masyarakat. Kesiapan Pustakawan yang diperlukan adalah sebagai berikut :

Pertama, Kemampuan berkomunikasi interpersonal baik kepada atasan, bawahan, rekan kerja, senior dan pemustaka. Johnson (2002) mendefinisikan bahwa kemampuan komunikasi interpersonal sebagai suatu kemampuan individu untuk menilai, mengembangkan dan memelihara komunikasi yang akrab, hangat, dan produktif dengan orang lain. Komunikasi kepada atasan dapat dilakukan dengan menjelaskan kondisi yang dihadapi oleh Perpustakaan Unand bagaimana Kekuatan, Kelemahan, Peluang dan Ancaman dengan data. Hal ini dapat diutarakan melalui Rapat Koordinasi Antar Pimpinan Unand. Komunikasi dengan bawahan dilakukan dengan rasa kekeluargaan. Pengetahuan psikologi perpustakaan menjadi sesuatu yang penting untuk dipahami oleh pustakawan selaku pemimpin organisasi perpustakaan. Bawahan yang tidak bekerja dengan maksimal harus dicarikan solusi agar permasalahan itu dapat dieleminasi sehingga tidak menganggu staf lain. Komunikasi dengan rekan kerja yang lininya komandonya berbeda juga harus dibangun dengan baik sehingga organisasi pun dapat berjalan dengan baik. Komunikasi dengan senior perlu dibangun untuk mengatasi masalah yang terdapat di perpustakaan. Senior adalah tempat untuk mendapat pengakuan dan legitimasi dalam hal kepemimpinan. Mereka tidak dapat diabaikan dalam pengambilan keputusan. Komunikasi interpersonal dengan pemustaka harus diperhatikan dengan baik. Pemustaka sangat mengharapkan Pustakawan yang ramah dan bersahabat. Gunakan bahasa Indonesia yang mudah dipahami oleh pemustaka. Ketika pemustaka masuk ke Perpustakaan Unand hendaknya pustakawan melakukan 3 S (Sapa, Senyum dan Simpati). Dengan menyapa pemustaka maka yang muncul dalam imaji pemustaka adalah persahabatan. Senyuman di tafsirkan sebagai sikap ramah dan berlapang hati. Simpati bermaksud bahwa pustakawan akan membantu pemustaka yang kesulitan menemu kembali informasi yang tersedia di Perpustakaan Unand dan internet.

Kedua, Kemampuan Meneliti dan Menulis Karya Tulis. Pustakawan dituntut mampu meneliti persoalan yang berkaitan dengan perpustakaaan dan kepustakawanan. Disamping melaksanakan pelayanan pada pemustaka meneliti merupakan langkah mencari solusi atas kendala yang dihadapi oleh organisasi perpustakaan. Paling tidak Pustakawan harus dapat menulis makalah yang tidak dipublikasikan sesuai dengan sistematika penulisan ilmiah. Menulis karya tulis ilmiah seperti jurnal memiliki kredit poin yang besar yaitu 6 SAK (Satuan Angka Kredit). Intinya pustakawan harus memiliki kemauan untuk sukses dengan menulis. Apalagi kalau gagasan yang ditulis itu dibuatkan dalam bentuk buku tercetak yang diedarkan secara nasional tentu angka kredit yang dicapai itu bernilai 8 SAK.

Ketiga, Kemampuan menguasai kompetensi literasi informasi. Pustakawan harus mampu menguasai cara penelusuran dan pencarian informasi dengan aplikasi Mandeley, Zotero dan Turnitin yang kemudian diajarkan kepada sivitas akademika dalam bentuk bimbingan literasi secara berkesinambungan.

Keempat, Kemampuan menguasai platform antarmuka (interface). Pustakawan harus mampu menguasai platform komunikasi agar dapat mengupgrade pengetahuan kepustakawanannya dan juga berinteraksi dengan pemustakanya. Sejak pandemi covid 19 aplikasi yang jamak dipakai adalah Zoom, Google Meet, Whatsapp dan Telegram. Aplikasi ini mampu membantu pustakawan agar dapat berkomunikasi dengan pemustaka.

Kelima, Kemampuan mengaplikasikan teknologi robotik. Era Revolusi Industri 4.0 menuntut pustakawan harus belajar hal baru yang belum pernah ada sebelumnya diterapkan di perpustakaan. Penerapan teknologi robotik adalah keniscayaan. Robot manipulator yang menggunakan tangan dapat diberdayakan untuk kegiatan weeding dan stock opname. Agar robot ini dapat dioperasikan dengan baik pustakawan harus belajar dengan teknisi yang dapat mengoperasikan robot tersebut.

Disamping lima kemampuan diatas, ada tantangan besar bagi Pustakawan Unand di Era PTNBH ini yaitu :

Pertama, tantangan mempertahankan peringkat 4 Kontributor Indonesia One Search (IOS). Pada tanggal 14 September 2021, dalam Acara Gemilang Perpustakaan Nasional yang bertepatan dengan Hari Kunjung Perpustakaan diserahkan anugerah Nugra Jasadharma Pustakaloka kepada Perpustakaan Unand secara online oleh Bapak Kepala Perpustakaan Nasional Syarif Bando. Sebagai PTNBH, pustakawan memiliki tanggung jawab untuk mempertahankan prestasi yang ada dan harus meningkatkannya ke jenjang yang terbaik.

Kedua, tantangan mempertahankan akreditasi perpustakaan. Nilai Akreditasi Perpustakaan Unand saat ini adalah A. Ditahun 2022, akreditasi Perpustakaan Unand berakhir dan pustakawan dituntut harus mampu mempertahankan akreditasi A tersebut. Hal yang urgen diperhatikan dalam mempertahankan akreditasi A ini adalah jam layanan, pendidikan Pustakawan baik formal maupun non formal dan juga staf pustakawan yang semakin hari berkurang karena banyaknya yang pensiun.

Sebagai penulis berharap agar pustakawan sepenuh hati siap meningkatkan kompetensi dan menjawab tantangan yang dihadapi di masa depan. Semoga tulisan ini menjadi perhatian bagi decision maker. Bona fortuna, semoga berjaya !

Read 8814 times Last modified on Rabu, 29 Desember 2021 16:11