Items filtered by date: Selasa, 21 Mei 2019
21 Mei 2019 In Panduan

Panduan Mendapatkan Status Bebas Pustaka (d/h SKBP)


Berdasarkan peraturan akademik Universitas Andalas, setiap mahasiswa yang akan wisuda/pindah ke perguruan tinggi lain, wajib mendapatkan status bebas pustaka (sebelumnya SKBP) dari perpustakaan pusat. SKBP disyaratkan untuk memastikan mahasiswa sudah menyelesaikan seluruh kewajibannya di perpustakaan.

Syarat dan prosedur mengurus SKBP

Untuk mendapatkan SKBP harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Mengembalikan semua koleksi yang dipinjam ke Bidang Layanan Sirkulasi (lantai 1) Perpustakaan (bila ada);
  2. Membayar denda (bila ada);
  3. Membeli buku sumbangan secara online/via WA ke Penerbit (Panduan Pembelian Buku Gramedia) ;
  4. Secara mandiri mengunggah softcopy Tugas Akhir (Skripsi/Thesis/Disertasi) yang sudah disahkan oleh dosen pembimbing dan pimpinan fakultas/prodi ke dalam repository melalui http://scholar.unand.ac.id (baca ketentuan dan teknis mengupload Tugas Akhir di Panduan Upload TA
  5. Mengajukan permohonan status bebas pustaka secara mandiri melalui aplikasi: http://katalog.pustaka.unand.ac.id/mandiri/login

Prosedur Mengurus SKBP

Tahapan yang harus dilalui untuk mendapatkan Status bebas pustaka sebagai berikut:

  1. Kembalikan seluruh buku perpustakaan yang masih dipinjam/bayar denda keterlambatan pengembalian buku, Jika Ada
  2. Unggah tugas akhir ke dalam repository unand melalui laman: http://scholar.unand.ac.id/ (baca ketentuan dan teknis mengupload Tugas Akhir di Panduan Upload TA
  3. Menyumbang buku ke perpustakaan
  4. Buka aplikasi Mandiri Perpustakaan: http://katalog.pustaka.unand.ac.id/mandiri/login 
  5. Login menggunakan akun perpustakaan (lakukan aktifasi jika belum memiliki akun);
  6. Entrikan data buku yang akan disumbangkan, dan data tugas akhir, setelah itu ajukan permohonan kliring pustaka;
  7. Petugas melakukan verifikasi upload tugas akhir, dan permohonan kliring pustaka;
  8. Kalau data yang diunggah & dientrikan sudah sesuai dengan ketentuan, status bebas pustaka diberikan;
  9. Status bebas akan tampil di akun mahasiswa (aplikasi mandiri) & Aplikasi Wisuda (status berubah otomatis)
  10. Proses bebas pustaka sudah selesai.

Cat.:

* Status bebas mahasiswa sudah terotomasi ke sistem wisuda, sehingga tidak perlu lagi meminta surat keterangan bebas pustaka

* Pembelian buku bisa dilakukan ke penerbit lain, selain Gramedia.

* Buku yang dibeli ke Gramedia, akan dikirimkan oleh pihak Gramedia ke perpustakaan (tanpa biaya tambahan)

21 Mei 2019 In Panduan

Aturan Peminjaman Buku Perpustakaan

 

A. Syarat Peminjamam Koleksi
B. Penelusuran koleksi menggunakan OPAC & Pencarian koleksi di rak
C. Peminjaman mandiri
D. Perpanjangan koleksi
E. Pengembalian koleksi
F. Masa Peminjaman Koleksi
G. Batas Peminjaman Koleksi
H. Sanksi Keterlambatan Pengembalian

 

A. Syarat Peminjaman Koleksi

  • Setiap anggota yang akan memanfaatkan fasilitas peminjam buku di ruang sirkulasi harus melakukan aktivasi keanggotaan terlebih dahulu di Ruang Tata Usaha/Administrasi.
  • Anggota perpustakaan yang boleh meminjam buku adalah mahasiswa/dosen/tenaga kependidikan Unand.

B. Penelusuran Koleksi Menggunakan OPAC & Pencarian Koleksi di Rak

Untuk memudahkan pencarian buku di dalam rak, pengunjung disarankan untuk menelusuri buku yang akan dipinjam terlebih dahulu menggunakan komputer OPAC yang sudah disedikan di lobi perpustakaan atau mengaksesnya melalui http://katalog.pustaka.unand.ac.id.

Setelah itu anggota perpustakaan dapat mengambil/mencari sendiri buku yang akan dipinjam ke rak buku. Seandainya pengunjung kesulitan dalam mencari buku yang akan dipinjam, bisa meminta bantuan petugas perpustakaan.
 

C. Peminjaman Mandiri

Peminjaman dilakukan secara mandiri melalui komputer Peminjaman Mandiri yang telah disediakan di Ruang Sirkulasi, dengan menggunakan username(nomor BP) dan password yang telah didapatkan sebelumnya ketika melakukan aktivasi keanggotaan.
 

D. Perpanjangan Koleksi

Perpanjangan masa peminjaman buku dapat dilakukan dengan cara:

1. Koleksi Ruang Sirkulasi

Perpanjangan peminjaman koleksi ruang sirkulasi boleh dilakukan maksimal 2 kali masa peminjaman (1 minggu), yang bisa dilakukan dengan 2 cara, yaitu:

  • Membawa buku yang akan diperpanjang masa peminjamannya ke loket Layanan Sirkulasi di Lantai 1 Perpustakaan, dan meminta bantuan petugas untuk memperpanjang.
  • Memperpanjang secara mandiri melalui website katalog perpustakaan: http://katalog.pustaka.unand.ac.id/mandiri

2. Koleksi Ruang Cadangan

  • Khusus untuk koleksi Ruang Cadangan berlaku kebijakan peminjaman terbatas, sehingga tidak ada perpanajangan peminjaman.

E. Pengembalian koleksi

  • Sebelum mengembalikan buku yang dipinjam sebaiknya pastikan terlebih dahulu apakah terkena denda atau tidak.
  • Seandainya sudah terlambat/melewati batas pengembalian tanyakan ke petugas berapa jumlah denda yang harus dibayarkan.
  • Bayar denda ke rekening rektor melalui Bank Nagari
  • Bagi mahasiswa yang punya kartu ATM Bank Nagari bisa membayar melalui mesin EDC yang disedikan di loket pengembalian
  • Kembalikan buku yang dipinjam dilakukan melalui loket yang disediakan di depan Ruang Sirkulasi dengan memperlihatkan kartu mahasiswa (KTM)/menyebutkan nomor BP, serta slip pembayaran denda jika ada. 

F. Masa peminjaman koleksi

1. Koleksi Ruang Sirkulasi (lantai 1)

    a. Dosen dan Tenaga Kependidikan

  • Masa peminjaman untuk dosen dan tenaga kependidikan adalah 2 bulan dan dapat diperpanjang sebanyak 2 (dua) kali masa peminjaman, dengan ketentuan perpanjangan dilakukan sebelum melewati batas waktu peminjaman (tidak kena denda).
    b.  Mahasiswa
  • Jangka waktu peminjaman untuk mahasiswa 7 (tujuh) hari dan dapat diperpanjang sebanyak 2 (dua) kali masa peminjaman, dengan ketentuan perpanjangan dilakukan sebelum melewati batas waktu peminjaman (tidak kena denda).

2. Koleksi Ruang Cadangan (lantai 2)

    a. Dosen, Tenaga Kependidikan, dan Mahasiswa

  • Jangka waktu peminjaman selama 3 (tiga) hari, tanpa ada perpanjangan masa peminjaman

 
G. Batas peminjaman koleksi

  • Dosen
    • Batas maksimal peminjaman sebanyak 5 eksemplar
  • Mahasiswa
    • Batas maksimal peminjaman sebanyak 4 eksemplar
  • Tenaga kependidikan
    • Batas maksimal peminajaman sebanyak 3 eksemplar 

H. Sanksi Keterlambatan Pengembalian

Bagi anggota pustaka yang terlambat mengembalikan pinjaman koleksi dikenakan sanksi denda dengan ketentuan :

1. Koleksi Ruang Sirkulasi

  • Keterlambatan pengembalian buku dikenakan denda Rp. 1.000,-/buku/hari.
  • Denda dibayarkan langsung ke rekening rektor Unand melalui Bank Nagari, atau melalui mesin EDC (electronic data capture) menggunakan kartu ATM Bank Nagari yang disedikan di layanan sirkulasi perpustakaan. 

2. Koleksi Ruang Cadangan

  • Keterlambatan pengembalian buku dikenakan denda Rp. 5.000,-/buku/hari.
  • Denda dibayarkan langsung ke rekening rektor Unand melalui Bank Nagari, atau melalui mesin EDC (electronic data capture) menggunakan kartu ATM Bank Nagari yang disedikan di layanan sirkulasi perpustakaan.